Dalam menghadapi tantangan industri pupuk yang semakin kompleks, baik dari segi teknologi, regulasi, maupun persaingan global, kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi menjadi faktor kunci dalam menjaga produktivitas dan daya saing. Industri pupuk nasional memegang peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan pembangunan pertanian Indonesia. Namun, masih sering ditemui kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dengan standar yang dibutuhkan oleh industri, baik dalam aspek teknis, keselamatan kerja, maupun pengelolaan lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM industri, dibentuklah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Industri Pupuk Indonesia. Lembaga ini didirikan untuk memastikan bahwa tenaga kerja di sektor industri pupuk memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Latar belakang pendirian LSP Industri Pupuk Indonesia meliputi:
Kebutuhan Standarisasi Kompetensi – Industri pupuk memerlukan tenaga kerja yang terampil dalam pengoperasian pabrik, pemeliharaan peralatan, proses produksi, serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan lingkungan.
Peningkatan Daya Saing Industri – Dengan sertifikasi profesi, industri pupuk dapat memastikan bahwa SDM-nya memenuhi standar kualitas, sehingga mampu bersaing di pasar domestik dan global.
Dukungan terhadap Program Pemerintah – LSP ini sejalan dengan program Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kompetensi SDM sektor strategis.
Penjaminan Mutu dan Keamanan Produksi – Industri pupuk memiliki risiko tinggi dalam proses produksinya, sehingga diperlukan tenaga kerja yang tersertifikasi untuk meminimalkan kecelakaan kerja dan kegagalan produksi.
Keberadaan LSP Industri Pupuk Indonesia diharapkan dapat menjadi solusi dalam mencetak tenaga kerja yang kompeten, meningkatkan produktivitas, serta mendukung industri pupuk nasional untuk menjadi lebih efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
"Lembaga sertifikasi terpercaya dalam melaksanakan proses asesmen dan sertifikasi kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di
lingkungan Industri Pupuk Indonesia yang diakui secara nasional dan internasional"
1. Memberikan Pelayanan Sertifikasi Kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa proses sertifikasi dilaksanakan dengan jujur, cepat, tepat, akurat dan efektif
2. Mendorong tersedianya tenaga kerja yang kompeten, profesional dan kompetitif di lingkungan sektor industri pupuk
3. Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Sektor Industri pupuk secara konsisten dan berkesinambungan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perusahaan
4. Mengembangkan dan memelihara skema-skema sertifikasi di seluruh perusahaan industri pupuk sesuai dengan
profil/klaster kompetensi jabatan yang dipersyaratkan
5. Menyediakan tenaga Asesor kompetensi yang berkualifikasi dan bersertifikat sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi LSP
IPI
6. Menyediakan Tempat-tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terverifikasi pada setiap area kerja di perusahaan sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi LSP IPI
Ruang Lingkup LSP - IPI
1. Bidang Operasi (Amoniak, Utility, Urea, ZA, NPK Granul, NPK Reaksi, Asam Sulfat, Asam Phospat, Aluminium Flouride, ZK dan Gypsum)
2. Laboratorium
3. Maintenance (Mekanik, Instrumen dan Listrik)
4. Inspeksi Teknik
5. Pengendalian Proses
6. Reability
7. K3
1. Unsur Asosisasi : APPI (Ir. Arifin Tasrif & Ir. Dadang Heru Kodri, MT).
2. Unsur Industri (Ir. Arifin Tasrif & Drs. Djafaruddin Lexy Sonatha, MM).
3. PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC)
4. PT Petrokimia Gresik (PKG)
5. PT Pupuk Kujang (PKC)
6. PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT)
7. PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)
8. PT Pupuk Sriwidjaya Palembang (PSP)
9. Notaris : Siti Komariah Lalo, SH
10. Akta : Akta Pendirian LSP IPI.
11. Nomor : 4
12. Tanggal : 24 Desember 2013
No | Jabatan | Nama |
---|---|---|
1 | Ketua | Dr. Ir. Agus Subekti, Msi., IPM |
2 | Wakil | Ir. Zulkarnain Tje’Mat, M.T. |
3 | Sekretaris | Drs. Arief Budi Dharma, MM |
4 | Bendahara | Dr. Maslani, M.M. |
5 | Bidang Sertifikasi | Dr. Ir. Manik Priandani, M.T. |
6 | Bidang Umum | Wahyu Andono, S.E. |