Bidang Laboratorium

Berikut klaster dari skema bidang Laboratorium :

No Kode Unit Judul Unit
1 M.749000.027.01 Melaksanakan Analisis Gravimetri Konvensional Mengikuti Prosedur
2 M.749000.035.01 Melaksanakan Analisis Organoleptik Mengikuti Prosedur
3 M.749000.026.01 Melaksanakan Analisis Titrimetri Konvensional Mengikuti Prosedur
4 M.749000.010.01 Melaksanakan pekerjaan di laboratorium Berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
5 M.749000.021.01 Mengambil Sampel Uji (Sub-Sampling) dari Sampel Lapangan
6 M.749000.023.01 Mengarsipkan Sampel
7 M.749000.130.01 Mengoordinasikan Good Laboratory Practices (GLP)
8 M.749000.025.01 Menyajikan Data Analisis Kimia
9 M.749000.022.01 Menyiapkan Sampel untuk Analisis Kimia

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK jurusan teknik kimia Industri/Analis. 
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada Klaster Melaksanakan Analisis Kimia Industri
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna.
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan secara berkelanjutan pada Klaster Melaksanakan Analisis Kimia Industri
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna.
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK selesai semester V/Mahasiswa D3 selesai semester V/Mahasiswa S1/D4 selesai semester VII. Program Studi Kimia. 
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktik kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja Melaksanakan Analisis Kimia Industri, atau ; 
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada  Klaster Melaksanakan Analisis Kimia Industri.
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna.

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema Klaster Melaksanakan Analisis Kimia Industri sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Pelatihan :

Biaya sertifikasi skema Klaster Melaksanakan Analisis Kimia Industri sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 2 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 IPI.LB.02.004.01 Melaksanakan Analissi Elektrokimia
2 IPI.LB.02.012.01 Melaksankan Analisis Kalorimeter
3 IPI.LB.02.006.01 Melaksankan Analisis Spektrophotometer Uv-Vis
4 IPI.LB.02.021.01 Melaksankan Voltametri dan Amperometri
5 IPI.LB.02.015.01 Mengeloala Data Hasil Pengukuran Secara Statistika

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK jurusan teknik kimia Industri/Analis. 
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada Teknisi Air Proses dan Air Bersih.
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna.
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (eman) bulan secara berkelanjutan pada Teknisi Air Proses dan Air Bersih.
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna.
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK selesai semester V/Mahasiswa D3 selesai semester V/Mahasiswa S1/D4 selesai semester VII. Program Studi Kimia. 
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktik kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja Teknisi Air Proses dan Air Bersih, atau ; 
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi padaTeknisi Air Proses dan Air Bersih. 
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna.

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema Klaster Teknisi Air Proses dan Air Bersih sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Pelatihan :

Biaya pelatihan skema Klaster Teknisi Air Proses dan Air Bersih sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 1 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 M.749000.032.01 Melaksanakan Analisis Fisik Penunjang Analisis Kimia Mengikuti Prosedur
2 M.749000.027.01 Melaksanakan Analisis Gravimetri Konvensional Mengikuti Prosedur
3 M.749000.028.01 Melaksanakan Analisis Kolorimetri Mengikuti Prosedur
4 M.749000.035.01 Melaksanakan Analisis Organoleptik Mengikuti Prosedur
5 M.749000.026.01 Melaksanakan Analisis Titrimetri Konvensional Mengikuti Prosedur
6 M.749000.010.01 Melaksanakan pekerjaan di laboratorium Berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
7 M.749000.021.01 Mengambil Sampel Uji (Sub-Sampling) dari Sampel Lapangan
8 M.749000.050.01 Menggunakan Perangkat Lunak Laboratorium Analitik
9 M.749000.130.01 Mengoordinasikan Good Laboratory Practices (GLP)

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK jurusan teknik kimia Industri/Analis. 
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Teknisi Air Proses dan Air Bersih
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna.
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (satu) bulan secara berkelanjutan pada Klaster Teknisi Air Proses dan Air Bersih
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna.
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK selesai semester V/Mahasiswa D3 selesai semester V/Mahasiswa S1/D4 selesai semester VII. Program Studi Kimia. 
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktik kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja Teknisi 2 Air Proses dan Air Bersih, atau ;
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada Klaster Teknisi Air Proses dan Air Bersih
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema Klaster Teknisi Air Proses dan Air Bersih sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Pelatihan :

Biaya pelatihan skema Klaster Teknisi Air Proses dan Air Bersih sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 2 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 M.749000.010.01 Melaksanakan Analisis Elektrokimia Mengikuti Mengikuti Prosedur
2 M.749000.030.01 Melaksanakan Analisis Instrumental Sederhana Mengikuti Prosedur
3 M.749000.032.01 Melaksanakan Analisis secara Spektrofotometri mengikuti prosedur
4 M.749000.056.01 Melaksanakan Analisis Titrimetri dalam Media Non-Air Mengikuti Prosedur
5 M.749000.010.01 Melaksanakan pekerjaan di laboratorium Berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
6 M.749000.053.01 Mengoperasikan Kromatograf Gas Mengikuti Panduan Pengoperasian Alat
7 M.749000.071.01 Mengoperasikan Spektrofotometer Atomik Nyala Mengikuti Kebutuhan Analisis
8 M.749000.045.01 Merawat Instrumentasi

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minmal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikasi pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Melaksanakan Analisis Laboratorium Menggunaan Instrumentasi Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan secara berkelanjutan pada bidang pekerjaan Melaksanakan Analisis Laboratorium Menggunakan Instrumentasi Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK/Mahasiswa Universitas/Peliteknik/Sekolah Tinggi Program Studi Kimia yang telah menyelesaikan semester V/VII
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktik kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Melaksanakan Analisis Lboratorium Menggunakan Istrumentasi Industri Pupuk dan Kimia atau;
  • Memiliki sertifikasi pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Melaksanakan Analisis Laboratorium Menggunakan Instrumentasi Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema sertifikasi Klaster Melaksanakan Analisis Laboratorium Menggunakan Instrumentasi Industri Pupuk dan Kimia sebesar Rp 3.000.000 (tiga juga rupiah) untuk eserta Umum/Perusahaan


Pelatihan :

Biaya pelatihan skema sertifikasi Klaster Melaksanakan Analisis Laboratorium Menggunakan Instrumentasi Industri Pupuk dan Kimia sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk eserta Umum/Perusahaan


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 2 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 M.749000.083.01 Melaksanakan Optimasi Spektrofotometer Serapan
2 M.749000.010.01 Melaksanakan pekerjaan di laboratorium Berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
3 M.749000.015.01 Membuat Larutan Standar Mengikuti Prosedur
4 M.749000.072.01 Mengoperasikan Spektrofotometer Atomik Non-Nyala Mengikuti Kebutuhan Analisis
5 M.749000.071.01 Mengoperasikan Spektrofotometer Atomik Nyala Mengikuti Kebutuhan Analisis
6 M.749000.045.01 Merawat Instrumen Analitik

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Melaksanakan Analisis Menggunakan Atomic Absorption Spectrophotometer Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6  (enam) bulan secara berkelanjutan pada bidang pekerjaan Melaksanakan Analisis Menggunakan Atomic Absorption Spectrophotometer Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK/Mahasiswa Universitas/Politeknik/Sekolah Tinggi Program Studi Kimia yang telah menyelesaikan semester V/VII
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Melaksanakan Analisis Menggunakan Atomic Absorption Spectrophotometer Industri Pupuk dan Kimia atau;
  • Memiliki sertifikasi pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Melaksanakan Analisis Menggunakan Atomic Absorption Spectrophotometer Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya Sertifikasi skema sertifikasi Klaster Melaksanakan Analisis Menggunakan Atomic Absorption Spectrophotometer Industri Pupuk dan Kimia sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan


Pelatihan :

Biaya Pelatihan skema sertifikasi Klaster Melaksanakan Analisis Menggunakan Atomic Absorption Spectrophotometer Industri Pupuk dan Kimia sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 2 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 M.749000.084.01 Melaksanakan Optimasi Kromatograf
2 M.749000.010.01 Melaksanakan pekerjaan di laboratorium Berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
3 IMG LP02.023.01 Melakukan Pengujian Gas Bumi
4 M.749000.037.01 Membuat Laporan Hasil Analisis
5 IMG.LP01.001.01 Mengambil Contoh ( sampling )
6 M.749000.053.01 Mengoperasikan Kromatograf Gas Mengikuti Panduan Pengoperasian Alat

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikasi pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Melaksanakan Analisis Menggunakan Gas Chromathography Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan secara berkelanjutan pada bidang pekerjaan Melaksanakan Analisis Menggunakan Gas Chromathography Industri Pupuk dan Kimia 
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK/Mahasiswa Universitas/Politeknik/Sekolah Tinggi Program Stusi Kimia yang telah menyelesaikan semester V/VII
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktik kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Melaksanakan Analisis Menggunakan Gas Chromathography atau
  • Memiliki sertifikasi pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Melaksanakan Analisis Menggunakan Gas Chromathography Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema sertifikasi Klaster Melaksanakan Analisis Menggunakan Gas Chromathography Industri Pupuk dan Kimai sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan


Pelatihan :

Biaya pelatihan skema sertifikasi Klaster Melaksanakan Analisis Menggunakan Gas Chromathography Industri Pupuk dan Kimai sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 2 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 M.749000.010.01 Melaksanakan pekerjaan di laboratorium Berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2 M.749000.042.01 Melakukan Inokulasi dan Subkultur Mikrob
3 M.71AKA06.002.1 Melakukan Penetapan Total Mikrob Cara Total Plate Count
4 M.749000.040.01 Melakukan Proses Sterilisasi
5 M.749000.039.01 Melakukan Teknik Aseptik
6 M.749000.041.01 Membuat Media Pembenihan untuk Mikrob
7 M.749000.043.01 Mengolah Data Hasil Analisis Mikrobiologi Sebagai Penunjang Analisis Kimia

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Melaksanakan Analisis Mikrobiologi Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan secara berkelanjutan pada bidang pekerjaan Melaksanakan Analisis Mikrobiologi Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK/Mahasiswa Universitas/Politeknik/Sekolah Tinggi Program Studi Kimia yang telah menyelesaikan semester V/VII
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktik kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Melaksanakan Analisis Mikrobiologi atau ;
  • Memiliki sertifikasi pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Melaksanakan Analisis Mikrobiologi Industri Pupuk dan Kimia 

Biaya :
Sertifikasi :
Biaya sertifikasi skema sertifikasi Klaster Melaksanakan Analisis Mikrobiologi Industri Pupuk dan Kimia sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan
Pelatihan :
Biaya pelatihan skema sertifikasi Klaster Melaksanakan Analisis Mikrobiologi Industri Pupuk dan Kimia sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan
Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 2 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 APPI.LAB.002.00 Melaksanakan Analisis Asam bebas Pupuk Mengikuti Prosedur
2 APPI.LAB.005.00 Melaksanakan Analisis Kadar air Pupuk metode Karl Fisher mengikuti prosedur
3 APPI.LAB.004.00 Melaksanakan Analisis Kadar air Pupuk secara konvensional mengikuti prosedur
4 APPI.LAB.006.00 Melaksanakan Analisis Kerapatan butiran pupuk mengikuti prosedur
5 APPI.LAB.013.00 Melaksanakan Analisis trace elemen (unsur hara mikro) dan logam cemaran Pupuk mengikuti prosedur
6 APPI.LAB.007.00 Melaksanakan Analisis ukuran butir pupuk
7 APPI.LAB.011.00 Melaksanakan Analisis Unsur hara Fosfor Pupuk mengikui prosedur.
8 APPI.LAB.010.00 Melaksanakan Analisis Unsur hara Kalium Pupuk metode Instrumentasi.
9 APPI.LAB.009.00 Melaksanakan Analisis Unsur hara Kalium Pupuk secara konvensioanal mengikuti prosedur
10 APPI.LAB.012.00 Melaksanakan Analisis Unsur hara Nitrogen Pupuk mengikuti prosedur
11 APPI.LAB.014.00 Melaksanakan Analisis unsur hara Sulfur atau belerang Pupuk
12 APPI.LAB.001.00 Melaksanakan Preparasi Sampel Uji Pupuk untuk Analisis Laboratorium

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifkat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Melaksanakan Analisis Pupuk An-organik
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan secara berkelanjutan pada bidang pekerjaan Melaksanakan Analisis Pupuk Anorganik di Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK/Mahasiswa Universitas/Politeknik/Sekolah Tinggi Program Studi Kimia yang telah menyelesaikan semester V/VII
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktik kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Melaksanakan Analisis Pupuk Anorganik atau;
  • Memiliki sertifikasi pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Melaksanakan Analisis Pupuk Anorganik di Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema sertifikasi Klaster Melakukan Analisis Pupuk Anorganik sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan


Pelatihan :

Biaya pelatihan skema sertifikasi Klaster Melakukan Analisis Pupuk Anorganik sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 3 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 APPI.LAB.003.00 Melaksanakan analisis C-Organik pupuk mengikuti prosedur
2 APPI.LAB.005.00 Melaksanakan Analisis Kadar air Pupuk metode Karl Fisher mengikuti prosedur
3 APPI.LAB.004.00 Melaksanakan analisis Kadar Air pupuk secara konvensional mengikuti prosedur
4 APPI.LAB.006.00 Melaksanakan Analisis Kerapatan butiran pupuk mengikuti prosedur
5 APPI.LAB.008.00 Melaksanakan Analisis nilai pH pupuk mengikuti prosedur
6 APPI.LAB.013.00 Melaksanakan Analisis trace elemen (unsur hara mikro) dan logam cemaran Pupuk mengikuti prosedur
7 APPI.LAB.007.00 Melaksanakan Analisis ukuran butir pupuk
8 APPI.LAB.011.00 Melaksanakan Analisis Unsur hara Fosfor Pupuk mengikui prosedur
9 APPI.LAB.009.00 Melaksanakan Analisis Unsur hara Kalium Pupuk secara konvensioanal mengikuti prosedur
10 APPI.LAB.012.00 Melaksanakan Analisis Unsur hara Nitrogen Pupuk mengikuti prosedur
11 APPI.LAB.001.00 Melaksanakan Preparasi Sampel Uji Pupuk untuk Analisis Laboratorium

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Melaksanakan Analisis Pupuk Organik
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan secara berkelanjutan pada bidang pekerjaan Melaksanakan Analisis Pupuk Organik
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK/Mahasiswa Universitas/Politeknik/Sekolah Tinggi Program Studi Kimia yang telah menyelesaikan semester V/VII
  • Memiliki surat  keterangan telah melaksankan praktik kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Melaksanakan Analisisi Pupuk Organik atau;
  • Memiliki sertifikasi pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Melaksanakan Analisis Pupuk Organik
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna



Biaya :
Sertifikasi :
Biaya sertifikasi skema sertifikasi Klaster Melaksanakan Analisis Pupuk Organik sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan
Pelatihan :

Biaya pelatihan skema sertifkasi Klaster Melaksanakan Analisis Pupuk Organik sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 3 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 M.749000.010.01 Melaksanakan pekerjaan di laboratorium Berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2 M.71KAL00.012.1 Melakukan Kalibrasi Enclosure
3 M.71KAL00.024.1 Menerbitkan Sertifikat Kalibrasi
4 M.749000.076.01 Mengkalibrasi Alat Ukur Gelas
5 M.749000.095.01 Mengkalibrasi Instrumen Analitik sesuai Instruksi Kerja
6 M.749000.078.01 Mengkalibrasi pH-meter
7 M.749000.075.01 Mengkalibrasi Timbangan/Neraca Analitik

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikasi pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Melaksanakan Kalibrasi Alat Ukur Laboratorium Industri Pupuk dan Kimia 
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan secara berkelanjutan pada bidang pekerjaan Melaksanakan Kalibrasi Akat Ukur Laboratorium Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK/Mahasiswa Universitas/Politeknik/Sekolah Tinggi Program Studi Kimia yang telah menyampaikan semester V/VII
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktik kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Melaksanakan Kalibrasi Alat Ukur Laboratorium atau
  • Memiliki sertifikasi pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Melaksanakan Kalibrasi Alat Ukur Laboratorium Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :
Biaya sertifikasi skema setifikasi Klaster Melaksanakan Kalibrasi Alat Ukur Laboratorium Industri dan Pupuk dan Kimia sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan
Pelatihan :

Biaya pelatihan skema setifikasi Klaster Melaksanakan Kalibrasi Alat Ukur Laboratorium Industri dan Pupuk dan Kimia sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 2 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 M.749000.010.01 Melaksanakan pekerjaan di laboratorium Berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2 C.20FER12.018.1 Melakukan Pengawasan Penerapan Ijin Keselamatan Kerja di Tempat Kerja
3 M.749000.009.01 Membersihkan Tumpahan Bahan Kimia
4 M.749000.018.01 Membuang Limbah Pereaksi Mengikuti Prosedur
5 M.749000.016.01 Membuat Label Pereaksi
6 M.749000.011.01 Mencari Informasi Sifat Bahaya Bahan Kimia
7 M.749000.012.01 Menentukan Peralatan K3 yang Dibutuhkan
8 M.71KKK00.001.1 Menerapkan Peraturan perundang-undangan dan sandar dalam pengujian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
9 M.749000.008.01 Menggunakan Peralatan K3 Sesuai Prosedur
10 M.749000.017.01 Menyimpan Bahan Kimia dengan Aman

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatohan berbasis kompetensi pada bidang Menerapkan K3 Laboratorium Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan secara berkelanjutan pasda bidang Menerapkan K3 Laboratorium Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK/Mahasiswa Universitas/Politeknik/ Sekolah Tinggi Program Studi kimia yang telah menyelesaikan semester V/VII
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktik kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Menerapkan K3 Laboratorium atau;
  • Memiliki sertifikat penelitian berbasis kompetemsi pada bidang Menerapkan K3 Laboratorium Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat Jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :
Biaya sertifikasi skema Klaster Menerapkan K3 Laboratorium Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan
Pelatihan :

Biaya pelatihan skema Klaster Menerapkan K3 Laboratorium Industri Pupuk dan Kimia sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 3 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 M.749000.136.01 Membangun Tim Kerja Analisis Kimia
2 M.749000.111.01 Menentukan Tugas dan Fungsi Kerja Personal Laboratorium Uji
3 M.749000.137.01 Mengevaluasi Kinerja Laboratorium Uji
4 M.749000.130.01 Mengoordinasikan Good Laboratory Practices (GLP)
5 M.749000.134.01 Merencanakan Sistem Kontrol Mutu Analisis

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikasi pelatihan berbasis kompetensi pada biang Mengelola Sistem Manajemen Mutu Laboratorium Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan secara berkelanjutan pada pekerjaan Mengelola Sistem Manajemen Mutu Laboratorium Industri Pupuk dan Kimia atau;
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (enam)ntahun secara berkelanjutan d i Laboratorium
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK/Mahasiswa Universitas/Politeknik/Sekolah Tinggi Program Studi Kimia yang telah menyelesaikan semester V/VII
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan  pada bidang/area kerja bidang Mengelola Sistem Manajemen Mutu Laboratorium atau;
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi  bada bidang Mengelola Sistem Manajemen Mutu Laboratorium Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :
Biaya sertifikasi skema sertifikasi Klaster Mengelola Sistem Manajemen Mutu Laboratorium Industri Pupuk dan Kimia sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan
Pelatihan :

Biaya pelatihan skema sertifikasi Klaster Mengelola Sistem Manajemen Mutu Laboratorium Industri Pupuk dan Kimia sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 1 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 M.749000.010.01 Melaksanakan pekerjaan di laboratorium Berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 M.749000.007.01 Memastikan Kualitas Air Suling dan Pereaksi
3 M.749000.117.01 Membuat Instruksi Kerja (IK) Kalibrasi Instrumen Analitik
4 M.749000.016.01 Membuat Label Pereaksi
5 M.749000.014.01 Membuat Larutan Pereaksi Mengikuti Prosedur
6 M.749000.015.01 Membuat Larutan Standar Mengikuti Prosedur
7 M.749000.088.01 Membuat Panduan Pengoperasian Alat
8 M.749000.094.01 Mendokumentasikan Kegiatan Pengendalian Mutu Analisis
9 M.749000.022.01 Menyiapkan Sampel untuk Analisis Kimia
10 M.749000.017.01 Menyimpan Bahan Kimia dengan Aman
11 M.749000.045.01 Merawat Instrumen Analitik
12 M.749000.005.01 Merawat Lingkungan Kerja Instrumen Analitik
13 M.749000.006.01 Merawat Neraca Analitik
14 M.749000.003.01 Merawat Peralatan Gelas
15 M.749000.004.01 Merawat Peralatan Non-gelas Mengikuti Prosedur

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Laboran Laboratorium Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan secara berkelanjutan pada bidang jabatan Laboran Laboratorium Kimia di Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK/Mahasiswa Universitas/Politeknik/Sekolah Tinggi Program Studi Kimia yang telah menyelesaikan semeste V/VII
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktik kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahan pada bidang/area kerja bidang Laboratorium Kimia atau ;
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis  kompetensi pada bidang Laboran Laboratorium Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :
Biaya  sertifikasi skema sertifikasi Okupasi Laboran Laboratorium Kimia sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan
Pelatihan :

Biaya pelatihan skema sertifikasi Okupasi Laboran Laboratorium Kimia sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 3 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 M.71PPC01.005.1 Melakukan Evaluasi Hasi Uji Kinerja Peralatan
2 M.71PPC01.007.2 Melakukan Pelaporan Contoh Uji Lingkungan
3 M.71PPC01.006.2 Melakukan Pengambilan Contoh Uji Air
4 M.71PPC01.003.2 Melakukan Persiapan Pengambilan Contoh Uji Air
5 M.71PPC01.004.2 Melakukan Uji Kinerja Peralatan
6 M.71PPC01.001.2 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L)
7 M.71PPC01.002.2 Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Air

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK jurusan kimia analis.
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah Industri Pupuk dan Kimia.
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna. 
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan secara berkelanjutan pada jabatan Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah Industri Pupuk dan Kimia. 
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna. 
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK selesai semester V/Mahasiswa D3 selesai semester V/Mahasiswa S1/D4 selesai semester VII. Program Studi Kimia. 
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah atau ;
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah Industri Pupuk dan Kimia.
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna. 

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema sertifikasi Okupasi Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah Industri Pupuk dan Kimia sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Pelatihan :

Biaya pelatihan skema sertifikasi Okupasi Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah Industri Pupuk dan Kimia sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 2 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 M.749000.010.01 Melaksanakan pekerjaan di laboratorium Berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2 M.749000.062.01 Mengambil sampel dari lapangan
3 M.749000.021.01 Mengambil Sampel Uji (Sub-Sampling) dari Sampel
4 M.749000.023.01 Mengarsipkan Sampel
5 M.749000.022.01 Menyiapkan Sampel untuk Analisis Kimia

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Petugas Pengambilan ContohPadatan, Cair dan Gas Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan secara berkelanjutan pada jabatan Petugas Pengambilan Contoh Padatan, Cair dan Gas Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK selesai semenster V / Mahasiswa D3 selesai semester V / Mahasiswa S2/D4 selesai semester VII. Program Studi Kimia
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Petugas Pengambilan Contoh Padatan, Cair dan Gas.
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Petugas Pengambilan Contoh Padatan, Cair dan Gas Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat Jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :
Biaya sertifikasi skema sertifikasi Okupasi Petugas Pengambilan Contoh Padatan, Cair dan Gas Industri Pupuk dan Kimia sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan
Pelatihan :
Biaya pelatihan skema sertifikasi Okupasi Petugas Pengambilan Contoh Padatan, Cair dan Gas Industri Pupuk dan Kimia sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan
Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 1 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 M.71PPC01.007.2 Melakukan Pelaporan Contoh Uji Lingkungan
2 M.71PPC01.016.1 Melakukan Pengambilan Contoh Uji Emisi Sumber Tidak Bergerak
3 M.71PPC01.015.1 Melakukan Persiapan Pengambilan Contoh Uji Emisi Sumber Tidak Bergerak
4 M.71PPC01.004.2 Melakukan Uji Kinerja Peralatan
5 M.71PPC01.001.2 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L)
6 C.20FER13.003.1 Mengoperasikan Alat Pengambil Contoh Debu Urea
7 C.20FER13.003.1 Mengoperasikan Alat Pengambil Contoh Gas Emisi
8 M.71PPC01.014.1 Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Emisi Sumber Tidak Bergerak

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Petugas Pengambil Contoh Uji Emisi Sumber tidak bergerak Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan secara berkelanjutan pada jabatan Petugas Pengambil Contoh Uji Emisi Sumber tidak bergerak Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK/ Mahasiswa Universitas/ Politrknik/Sekolah Tinggi Program Studi Kimia yang telah menyelesaikan semester V/VII
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja Petugas Pengambil Contoh Uji Emisi Sumber tidak bergerak atau ;
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Petugas Pengambil Contoh Uji Emisi Sumber tidak bergerak Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema sertifikasi Okupasi Petugas Pengambil Contoh Uji Emisi Sumber tidak bergerak Industri Pupuk dan Kimia sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan


Pelatihan :

Biaya Pelatihan skema sertifikasi Okupasi Petugas Pengambil Contoh Uji Emisi Sumber tidak bergerak Industri Pupuk dan Kimia sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 2 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 M.749000.029.01 Melaksanakan Analisis Elektrokimia Mengikuti Mengikuti Prosedur
2 M.749000.027.01 Melaksanakan Analisis Gravimetri Konvesional Mengikuti Prosedur
3 M.749000.030.01 Melaksanakan Analisis Instrumental Sederhana Mengikuti Prosedur
4 M.749000.036.01 Melaksanakan Analisis Proksimat (Konvensional) Mengikuti Prosedur
5 M.749000.033.01 Melaksanakan Analisis Secara Spektrofotometri Mengikuti Prosedur
6 M.749000.026.01 Melaksanakan Analisis Titrimetri Konvensional Mengikuti Prosedur
7 M.749000.010.01 Melaksanakan pekerjaan di laboratorium Berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
8 M.749000.037.01 Membuat Laporan Hasil Analisis
9 M.749000.021.01 Mengambil Sampel Uji (Sub-Sampling) dari Sampel

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minmal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikasi pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Teknisi Laboratorium Industri Pupuk dan Kimia
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaan kerja minimal 6 (enam) bulan secara berkelanjutan pada jabatan Teknini Laboratorium Industri Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat Jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siawa SMK/Mahasiswa Universitas/Politeknik/Sekolah Tinggi Program Studi Kimia ynag telah menyelesaikan semester V/VII
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Teknisi Laboratorium Industri atau;
  • Memiliki sertifikasi pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Teknisi Laboratorium Industri Industri Pupuk dan Kimia

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema Okupasi Teknisi Laboratorium Industri Industri Pupuk dan Kimia sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan


Pelatihan :

Biaya pelatihan skema Okupasi Teknisi Laboratorium Industri Industri Pupuk dan Kimia sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 2 Hari