Bidang Listrik

Berikut klaster dari skema bidang Listrik :

No Kode Unit Judul Unit
1 APPI.LIS.015.01 Melakukan Troubleshooting MV Panel Switchgear Trafo Distribusi
2 APPI.MEK.006.01 Membaca P&ID
3 C.20FER12.001.1 Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
4 APPI.LIS.009.01 Mengoperasikan Motor Listrik 6 KV
5 APPI.LIS.006.01 Mengoperasikan MV Panel Switchgear Trafo Distribusi
6 APPI.LIS.008.01 Mengoperasikan Panel Switchgear Motor 6 KV

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang bidang Operator & Monitoring Sistem Power Plant Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan secara berkelanjutan pada pekerjaan Operator Sistem Distribusi Listrik & Panel Industri Pupuk dan Kimia.
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK selesai semester V / Mahasiswa D3 selesai semester V / Mahasiswa S1/D4 selesai semester VII program studi Teknik Kelistrikan/Teknik Instrumentasi
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Operator & Monitoring Sistem Power Plant Industri Pupuk dan Kimia atau ;
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Operator & Monitoring Sistem Power Plant Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema sertifikasi Klaster Operator & Monitoring Sistem Power Plant Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Pelatihan :

Biaya pelatihan skema sertifikasi Klaster Operator & Monitoring Sistem Power Plant Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 2 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 APPI.LIS.014.01 Memelihara Transformator Distribusi On Line
2 C.20FER12.001.1 Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
3 APPI.LIS.005.01 Menggunakan Alat Ukur Inspeksi Kelistrikan
4 APPI.LIS.013.01 Pemeliharaan Motor Listrik 380 V
5 APPI.LIS.012.01 Pemeliharaan Motor Listrik 6 kV
6 APPI.LIS.011.01 PM Panel Switchgear Motor 6 kV

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang bidang Preventive Maintenance Sistem Tenaga Listrik Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan pada jabatan Preventive Maintenance Sistem Tenaga Listrik Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK selesai semester V / Mahasiswa D3 selesai semester V / Mahasiswa S1/D4 selesai semester VII program studi Teknik Kelistrikan/Teknik Instrumentasi
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Preventive Maintenance Sistem Tenaga Listrik Industri Pupuk dan Kimia atau ;
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Preventive Maintenance Sistem Tenaga Listrik Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema sertifikasi Klaster Preventive Maintenance Sistem Tenaga Listrik Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Pelatihan :

Biaya pelatihan skema sertifikasi Klaster Preventive Maintenance Sistem Tenaga Listrik Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 2 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 APPI.LIS.016.01 Melakukan Troubleshooting MCC (Motor Control Center)
2 APPI.LIS.015.01 Melakukan Troubleshooting MV Panel Switchgear Trafo Distribusi
3 APPI.LIS.017.01 Melakukan Troubleshooting Panel Switchgear 6 KV
4 APPI.MEK.006.01 Membaca P&ID
5 APPI.LIS.018.01 Menganalisa Gangguan Pengoperasian Peralatan Listrik Unit Low Voltage Switchboard
6 APPI.LIS.019.01 Menganalisa Gangguan Pengoperasian Peralatan Listrik Unit Motor Listrik
7 C.20FER12.001.1 Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang bidang Troubleshooting Sistem Kelistrikan Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan pada pekerjaan Troubleshooting Sistem Kelistrikan Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK selesai semester V / Mahasiswa D3 selesai semester V / Mahasiswa S1/D4 selesai semester VII program studi Teknik Kelistrikan/Teknik Instrumentasi
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Troubleshooting Sistem Kelistrikan Industri Pupuk dan Kimia atau ;
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Troubleshooting Sistem Kelistrikan Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema sertifikasi Klaster Troubleshooting Sistem Kelistrikan Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Pelatihan :

Biaya pelatihan skema sertifikasi Klaster Troubleshooting Sistem Kelistrikan Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 2 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 C.20FER12.001.1 Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
2 APPI.LIS.009.01 Menggunakan Alat Ukur Kelistrikan
3 APPI.LIS.010.01 Menggunakan Toolset Kelistrikan
4 APPI.LIS.004.01 Mengoperasikan Motor Listrik 380 V
5 APPI.LIS.003.01 Mengoperasikan Motor Listrik 6 kV

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang bidang Operator Motor Listrik Industri (L-V-MV) Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan pada jabatan Operator Motor Listrik Industri (L-V-MV) Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK selesai semester V / Mahasiswa D3 selesai semester V / Mahasiswa S1/D4 selesai semester VII program studi Teknik Kelistrikan/Teknik Instrumentasi
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Operator Motor Listrik Industri (L-V-MV) Industri Pupuk dan Kimia atau ;
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Operator Motor Listrik Industri (L-V-MV) Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema sertifikasi Klaster Operator Motor Listrik Industri (L-V-MV) Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Pelatihan :

Biaya pelatihan skema sertifikasi Klaster Operator Motor Listrik Industri (L-V-MV) Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 1 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 APPI.MEK.006.01 Membaca P&ID
2 APPI.LIS.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan Kerja dan Kesehatan serta Lindungan Lingkungan (K3LL) Kelistrikan Industri Pupuk
3 C.20FER12.001.1 Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
4 APPI.LIS.002.01 Menginterprestasikan Gambar Teknik Listrik
5 APPI.LIS.007.01 Mengoperasikan Motor Control Center (MCC)
6 APPI.LIS.006.01 Mengoperasikan MV Panel Switchgear Trafo Distribusi
7 APPI.LIS.008.01 Mengoperasikan Panel Switchgear Motor 6 KV

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang bidang Operator Sistem Distribusi Listrik & Panel Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan pada pekerjaan Operator Sistem Distribusi Listrik & Panel Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK selesai semester V / Mahasiswa D3 selesai semester V / Mahasiswa S1/D4 selesai semester VII program studi Teknik Kelistrikan/Teknik Instrumentasi
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Operator Sistem Distribusi Listrik & Panel Industri Pupuk dan Kimia atau ;
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang COperator Sistem Distribusi Listrik & Panel Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema sertifikasi Klaster Operator Sistem Distribusi Listrik & Panel Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Pelatihan :

Biaya pelatihan skema sertifikasi Klaster Operator Sistem Distribusi Listrik & Panel Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 2 Hari