Bidang Instrumentasi

Berikut klaster dari skema bidang Instrumentasi :

No Kode Unit Judul Unit
1 C.20FER15.016.1 Melakukan Kalibrasi Density Meter
2 C.20FER15.020.1 Melakukan Kalibrasi Magnetic Oksigen Analyzer
3 C.20FER15.032.1 Melakukan Kalibrasi pH Meter
4 C.20FER15.014.1 Melakukan Kalibrasi Thermal Conductivity Analyzer
5 C.20FER15.052.1 Melakukan Kalibrasi Zirconium Oxygen Analyzer
6 C.20FER15.015.1 Memelihara Density Meter
7 C.20FER15.019.1 Memelihara Magnetic Oxygen Analyzer
8 C.20FER15.031.1 Memelihara pH Meter
9 C.20FER15.013.1 Memelihara Thermal Conductivity Analyzer
10 C.20FER15.051.1 Memelihara Zirconium Oxygen Analyzer
11 C.20FER12.001.1 Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
12 M.71INS00.002.2 Menyiapkan dan Mengiterprestasikan Instrument Drawing

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Analyzer Instrument (Gas, Liquid & Solid Analyzer) Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan secara berkelanjutan pada pekerjaan  Analyzer Instrument (Gas, Liquid & Solid Analyzer) Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK selesai semester V / Mahasiswa D3 selesai semester V / Mahasiswa S1/D4 selesai semester VII program studi Teknik Mesin/ Teknik Kelistrikan/Teknik Instrumentasi
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Analyzer Instrument (Gas, Liquid & Solid Analyzer) Pupuk dan Kimia atau ;
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang  Analyzer Instrument (Gas, Liquid & Solid Analyzer) Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema sertifikasi Klaster  Analyzer Instrument (Gas, Liquid & Solid Analyzer) Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Pelatihan :

Biaya sertifikasi skema sertifikasi Klaster  Analyzer Instrument (Gas, Liquid & Solid Analyzer) Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 3 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 C.20FER15.024.1 Melakukan Kalibrasi Bagging Scale
2 C.20FER15.023.1 Memelihara Bagging Scale
3 C.20FER15.043.1 Memelihara Printer Bag Coding
4 C.20FER15.044.1 Memperbaiki Printer Bag Coding
5 C.20FER12.001.1 Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
6 M.71INS00.002.2 Menyiapkan dan Mengiterprestasikan Instrument Drawing

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Auxiliary Instrumen & Industrial Packaging Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan pada pekerjaan Auxiliary Instrumen & Industrial Packaging Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK selesai semester V / Mahasiswa D3 selesai semester V / Mahasiswa S1/D4 selesai semester VII program studi Teknik Mesin/ Teknik Kelistrikan/Teknik Instrumentasi
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Auxiliary Instrumen & Industrial Packaging Industri Pupuk dan Kimia atau ;
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Auxiliary Instrumen & Industrial Packaging Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema sertifikasi Klaster Auxiliary Instrumen & Industrial Packaging Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Pelatihan :

Biaya pelatihan skema sertifikasi Klaster Auxiliary Instrumen & Industrial Packaging Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 2 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 C.20FER15.001.1 Me-restroke Control Valve
2 C.20FER15.012.1 Melakukan Kalibrasi Differential Pressure Transmitter Pneumatik
3 C.20FER15.036.1 Melakukan Kalibrasi Level Switch Displacement
4 C.20FER15.030.1 Melakukan Kalibrasi Pressure Switch
5 C.20FER15.005.1 Memelihara Control Valve
6 C.20FER15.011.1 Memelihara Differential Pressure Transmitter Pneumatik
7 C.20FER15.035.1 Memelihara Level Switch Displacement
8 C.20FER15.029.1 Memelihara Pressure Switch
9 C.20FER15.002.1 Memperbaiki Control Valve

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Control Valve & Pneumatic System Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan secara berkelanjutan pada pekerjaan Control Valve & Pneumatic System Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK selesai semester V / Mahasiswa D3 selesai semester V / Mahasiswa S1/D4 selesai semester VII program studi Teknik Mesin / Teknik Kelistrikan / Teknik Instrumentasi
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Control Valve & Pneumatic System Industri Pupuk dan Kimia atau ;
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Control Valve & Pneumatic System Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema sertifikasi Klaster Control Valve & Pneumatic System Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Pelatihan :

Biaya pelatihan skema sertifikasi Klaster Control Valve & Pneumatic System Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 2 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 C.20FER15.004.1 Melakukan Kalibrasi Differential Pressure Transmitter Elektronik
2 C.20FER15.008.1 Melakukan kalibrasi Magnetic Flowmeter
3 C.20FER15.010.1 Melakukan kalibrasi Vortex Flowmeter
4 C.20FER15.018.1 Melakukan konfigurasi Temperature Data Collector
5 C.20FER15.003.1 Memelihara Differential Pressure Transmitter Elektronik
6 C.20FER15.007.1 Memelihara Magnetic Flowmeter
7 C.20FER15.017.1 Memelihara Temperature Data Collector
8 C.20FER15.009.1 Memelihara Vortex Flowmeter
9 C.20FER12.001.1 Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
10 M.71INS00.002.2 Menyiapkan dan Mengiterprestasikan Instrument Drawing

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang  Electronic Transmiter & Field Instrument Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna 
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan secara berkelanjutan pada pekerjaan Rotating  Electronic Transmiter & Field Instrument Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna 
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK selesai semester V / Mahasiswa D3 selesai semester V / Mahasiswa S1/D4 selesai semester VII program studi Teknik Mesin/Teknik Kelistrikan/Teknik Instrumentasi
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Electronic Transmiter & Field Instrument Industri Pupuk dan Kimia atau ;
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Electronic Transmiter & Field Instrument Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema sertifikasi Klaster Electronic Transmiter & Field Instrument Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Pelatihan :

Biaya pelatihan skema sertifikasi Klaster Electronic Transmiter & Field Instrument Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 2 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 C.20FER15.024.1 Melakukan Kalibrasi Bagging Scale
2 C.20FER15.022.1 Melakukan Kalibrasi Radioactive Level Measurement
3 C.20FER15.034.1 Melakukan Kalibrasi Speed Measurement
4 C.20FER15.048.1 Melakukan Kalibrasi Weight Scale
5 C.20FER15.023.1 Memelihara Bagging Scale
6 C.20FER15.021.1 Memelihara Radioactive Level Measurement
7 C.20FER15.033.1 Memelihara Speed Measurement
8 C.20FER15.047.1 Memelihara Weight Scale
9 C.20FER12.001.1 Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
10 M.71INS00.002.2 Menyiapkan dan Mengiterprestasikan Instrument Drawing

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Flow, Level & Weight Measurement Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan secara berkelanjutan pada pekerjaan Flow, Level & Weight Measurement Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK selesai semester V / Mahasiswa D3 selesai semester V / Mahasiswa S1/D4 selesai semester VII program studi Teknik Mesin/ Teknik Kelistrikan/Teknik Instrumentasi
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Flow, Level & Weight Measurement Industri Pupuk dan Kimia atau ;
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Flow, Level & Weight Measurement Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema sertifikasi Klaster Flow, Level & Weight Measurement Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Pelatihan :

Biaya pelatihan skema sertifikasi Klaster Flow, Level & Weight Measurement Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 2 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 M.71INS00.005.2 Melakukan Kalibrasi Peralatan Instrumentasi
2 M.71INS00.006.2 Melakukan Preventive Maintenance Peralatan Instrumentasi
3 M.71INS00.007.2 Melakukan Troubleshooting pada Peralatan Instrumentasi
4 M.71INS00.004.2 Memasang dan Melepas Peralatan Instrumentasi
5 M.71INS00.008.2 Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Peralatan Instrumentasi
6 C.20FER12.001.1 Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
7 M.71INS00.001.2 Menyiapkan Implementasi Pemeliharaan Peralatan Instrumentas

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Instrument Maintenance & Calibration Dasar Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan pada pekerjaan Instrument Maintenance & Calibration Dasar Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK selesai semester V / Mahasiswa D3 selesai semester V / Mahasiswa S1/D4 selesai semester VII program studi Teknik Mesin/ Teknik Kelistrikan/Teknik Instrumentasi
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Instrument Maintenance & Calibration Dasar Industri Pupuk dan Kimia atau ;
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Instrument Maintenance & Calibration Dasar Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema sertifikasi Klaster Instrument Maintenance & Calibration Dasar Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Pelatihan :

Biaya pelatihan skema sertifikasi Klaster Instrument Maintenance & Calibration Dasar Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 2 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 C.20FER15.046.1 Melakukan Kalibrasi Smart Controller
2 C.20FER15.050.1 Memelihara Man Machine Interface (MMI)
3 C.20FER15.041.1 Memelihara Programable Logic Control (PLC)
4 C.20FER15.045.1 Memelihara Smart Controller
5 C.20FER15.049.1 Memperbaiki Man Machine Interface (MMI)
6 C.20FER15.042.1 Memperbaiki Programable Logic Control (PLC)
7 C.20FER12.001.1 Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
8 M.71INS00.002.2 Menyiapkan dan Mengiterprestasikan Instrument Drawing

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang PLC Control System Maintenance Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan secara berkelanjutan pada pekerjaan PLC Control System Maintenance Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK selesai semester V / Mahasiswa D3 selesai semester V / Mahasiswa S1/D4 selesai semester VII program studi Teknik Mesin/ Teknik Kelistrikan/Teknik Instrumentasi
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang PLC Control System Maintenance Industri Pupuk dan Kimia atau ;
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang PLC Control System Maintenance Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema sertifikasi Klaster PLC Control System Maintenance Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Pelatihan :

Biaya pelatihan skema sertifikasi Klaster PLC Control System Maintenance Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 2 Hari

No Kode Unit Judul Unit
1 C.20FER15.054.1 Melakukan Kalibrasi Antisurge Controller
2 C.20FER15.040.1 Melakukan Kalibrasi Electronic Over Speed Test (EOST)
3 C.20FER15.037.1 Memelihara Alarm System
4 C.20FER15.025.1 Memelihara Electric Governor
5 C.20FER15.039.1 Memelihara Electronic Over Speed Test (EOST)
6 C.20FER15.038.1 Memperbaiki Alarm System
7 C.20FER15.053.1 Memperbaiki Interlock System
8 C.20FER12.001.1 Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
9 C.20FER15.026.1 Menguji Electric Governor
10 M.71INS00.002.2 Menyiapkan dan Mengiterprestasikan Instrument Drawing

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Untuk calon yang baru lulus pendidikan / pelatihan :
  • Pendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Safety Instrumantation & Alarm System Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
2. Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja :
  • Tenaga kerja yang berpengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan secara berkelanjutan pada pekerjaan Safety Instrumantation & Alarm System Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna
3. Untuk calon yang berstatus Siswa / Mahasiswa :
  • Siswa SMK selesai semester V / Mahasiswa D3 selesai semester V / Mahasiswa S1/D4 selesai semester VII program studi Teknik Mesin/ Teknik Kelistrikan/Teknik Instrumentasi
  • Memiliki surat keterangan telah melaksanakan praktek kerja/magang dari suatu instansi/lembaga/perusahaan pada bidang/area kerja bidang Safety Instrumantation & Alarm System Industri Pupuk dan Kimia atau ;
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang Safety Instrumantation & Alarm System Industri Pupuk dan Kimia
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak buta warna

Biaya :
Sertifikasi :

Biaya sertifikasi skema sertifikasi Klaster Safety Instrumantation & Alarm System Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Pelatihan :

Biaya pelatihan skema sertifikasi Klaster Safety Instrumantation & Alarm System Industri Pupuk dan Kimia sebesar  Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk peserta Umum/Perusahaan.


Catatan :
Pembayaran dilakukan satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Untuk keterangan lebih lanjut dan pendaftaran Hub : Amel ( 0857-0712-3427 ), Wahyu Andono ( 081331899802 )

Durasi :
Sertifikasi : 1 Hari
Pelatihan : 2 Hari