1. Tempat uji kompetensi adalah tempat kerja atau simulasi tempat kerja untuk menyelenggarakan uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
2. Sebelum dijadikan sebagai tempat uji kompetensi LSP-IPI terlebih dahulu melakukan verifikasi kelayakan untuk memastikan bahwa tempat uji kompetensi tersebut memenuhi standar kelayakan TUK LSP-IPI.
3. TUK yang telah dinyatakan layak sebagai tempat uji kompetensi akan diberikan lisensi oleh LSP-IPI namun TUK yang belum memenuhi standar akan diberikan jangka waktu untuk memenuhi kriteria sesuai standar LSP-IPI
Tujuan mengembangkan TUK adalah untuk membantu memastikan pelaksanaan uji kompetensi/ asesmen dilakukan ditempat kerja agar pencapaian kompetensi benar-benar kontekstual dengan lingkungan, sarana prasarana tempat kerja
Mengembangkan TUK di tempat kerja (Designated Assessment Venue).
1. TUK dibentuk oleh industri/ organisasi/ perusahaan yang mengoperasikan sistem kerja yang baik (good practices), dan kegiatan sesuai dengan kriteria unit kompetensi atau kualifikasi.
2. Permohonan menjadi TUK ditujukan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi LSP-IPI.
3. Verifikasi TUK tempat kerja diberikan dengan surat keputusan penetapan verifikasi oleh LSP-IPI
4. TUK harus memiliki personil minimal 1 orang yang memahami skema sertifikasi dan uji kompetensi sesuai dengan SKKNI
5. TUK mengajukan permohonan untuk mendapatkan verifikasi dengan melampirkan bukti persyaratan dasar.
Mengembangkan TUK di Lembaga Diklat dan Lembaga yang menawarkan jasa TUK
1. TUK dipersiapkan pembentukannya oleh lembaga pendidikan dan pelatihan atau oleh suatu organisasi yang legal, dengan surat Keputusan Penetapan organisasi induk tentang dibentuknya TUK
2. Struktur organisasi TUK harus memiliki kepala TUK, bagian teknis operasional dan bagian mutu yang menjamin kesesuaian manajemen yang berkesinambungan
3. Tempat Uji Kompetensi dalam operasinya harus mengikuti persyaratan manajemen sesuai Pedoman BNSP 206.
4. Sarana dan Perangkat, TUK harus memastikan memiliki sarana dan perangkat yang sesuai ruang lingkup uji kompetensi yang ditawarkan jasanya.
5. Personil, TUK simulasi tempat kerja harus yang mempunyai kualifikasi yang sesuai (asesor kompetensi, pengelola TUK), dan kompeten bidang tertentu yang menjadi ruang lingkupnya.
1. Pengakuan TUK didapat melalui verifikasi oleh LSP-IPI setelah dilakukan asesmen kesesuaianya dengan pedoman BNSP dan persyaratan teknis dari LSP-IPI.
2. Kompetensi TUK dipastikan dan dipelihara oleh LSP-IPI melalui kegiatan surveilan secara periodik setiap tahun
1. Mengusulkan kebutuhan biaya pelaksanaan uji kompetensi di TUK kepada LSP-IPI
2. Mempromosikan uji kompetensi di wilayah kerjanya
3. Mempromosikan organisasinya sebagai TUK yang diverifikasi
4. Mengusulkan hasil evaluasi penerapan standar kompetensi dalam pelaksanaan uji kompetensi
Manfaat bagi Industri
1. Membantu industri dalam memberikan akses karyawannya dalam sertifikasi yang kontekstual dengan tempat kerja dalam rangka pengembangan SDM berbasis kompetensi
2. Memberikan peluang kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkannya. Memberikan citra bahwa tenaga kerja industri terjaga dan terpelihara kompetensinya.
Manfaat bagi tenaga kerja/ asesi
1. Membantu tenaga kerja/ asesi mendapatkan tempat uji kompetensi yang kontekstual dengan tempat kerja
2. Mendapat akses uji kompetensi yang lebih mudah dalam rangka sertifikasi kompetensi
3. Bila TUK dibangaun ditempat kerja, akan mengurangi biaya uji kompetensi dan sertifikasi yang signifikan
Manfaat bagi Lembaga Sertifikasi Profesi
1. Membantu memastikan pelaksanaan asesmen dalam rangka sertifikasi dapat dilakukan kontekstual tempat kerja
2. Semakin banyak TUK akan membantu LSP mengembangkan ruang lingkup dan kapasitas LSP dalam sertifikasi kompetensi
Manfaat bagi lembaga pendidikan dan pelatihan
1. Bila lembaga pendidikan ataupun lembaga pelatihan dapat mengembangkan TUK di tempat pendidikan dan pelatihannya, maka akam memberikan akses yang sangan baik kepada peserta didik sehingga akan memberikan efisiensi sertifikat yang signifikan
2. Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat
3. Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat.