Asesor memiliki fungsi untuk melaksanakan proses uji kompetensi terhadap peserta uji (orang yang dinilai) berdasarkan tugas yang diberikan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) atau BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Master Asesor memiliki fungsi untuk melatih dan menilai calon asesor dan master asesor dalam kerangka pelatihan dan sertifikasi asesor dan master asesor kompetensi.Wewenang seorang asesor adalah menilai dan memutuskan hasil uji kompetensi bahwa peserta uji telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan untuk dinyatakan kompeten atau belum kompeten pada unit kompetensi yang dinilai serta merekomendasikan hasil tersebut kepada LSP atau BNSP.
Wewenang yang dimiliki oleh Master Asesor adalah :
1. Menjadi pelatih pada program pelatihan asesor dan master asesor.
2. Menilai hasil uji kompetensi bahwa telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan untuk dinyatakan kompeten pada unit-unit kompetensi yang dipersyaratkan serta merekomendasikan hasil tersebut kepada BNSP.