Gresik, 29 April 2026 — Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Pupuk Indonesia (LSP IPI) kembali mencatatkan pencapaian penting dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Lisensi ke-4 (empat) serta SK Penambahan Ruang Lingkup Sertifikasi ke-3 (tiga). Capaian ini menegaskan komitmen LSP IPI dalam menjaga konsistensi mutu dan memperluas kontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing.
Perpanjangan lisensi ke-4 ini menunjukkan bahwa LSP IPI secara berkelanjutan mampu memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja. Sementara itu, penambahan ruang lingkup ke-3 memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat dan tenaga kerja untuk memperoleh sertifikasi pada bidang-bidang kompetensi yang semakin relevan dengan kebutuhan industri, khususnya sektor industri pupuk dan bidang pendukung lainnya.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara manajemen, asesor kompetensi, serta dukungan berbagai pemangku kepentingan yang terus mendorong peningkatan kualitas layanan sertifikasi.
Diterbitkannya SK ini memiliki tujuan strategis sebagai berikut:
Adapun manfaat yang diharapkan antara lain:
Dengan diperolehnya SK perpanjangan lisensi ke-4 dan penambahan ruang lingkup ke-3 ini, LSP IPI berharap dapat:
Ke depan, LSP IPI juga berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dalam pengembangan skema sertifikasi, peningkatan kompetensi asesor, serta digitalisasi layanan guna mewujudkan sistem sertifikasi yang lebih efektif, efisien, dan transparan.
Pencapaian ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran LSP IPI sebagai mitra industri dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berkelanjutan.