31 Desember 2025

Sambutan Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Pupuk Indonesia (LSP IPI) Tahun 2026


Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunia-Nya, Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Pupuk Indonesia (LSP IPI) dapat memasuki Tahun 2026 dengan komitmen yang berkelanjutan dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional di bidang ketenagakerjaan serta pengembangan sumber daya manusia.

Sebagai lembaga sertifikasi profesi yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), LSP IPI melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, serta seluruh pedoman dan ketentuan teknis BNSP yang berlaku. Pelaksanaan sertifikasi ini juga selaras dengan kebijakan pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024, khususnya dalam agenda peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia.

Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan SDM nasional, penyelenggaraan sertifikasi kompetensi oleh LSP IPI juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, serta kebijakan strategis pemerintah dalam penyiapan tenaga kerja yang kompeten, produktif, dan berdaya saing global.

Memasuki Tahun 2026, LSP IPI telah berhasil mengembangkan dan menetapkan 144 Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) serta 58 skema sertifikasi kompetensi baru yang mencakup bidang laboratorium, operasi, mekanik, instrumentasi, dan kelistrikan. Pengembangan SKKK dan skema sertifikasi tersebut disusun berdasarkan analisis kebutuhan industri, kajian teknis, serta mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), SKKK, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu memberikan jaminan mutu kompetensi tenaga kerja secara objektif dan terukur.

Penambahan SKKK dan skema sertifikasi ini merupakan bagian dari peran aktif LSP IPI dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pembangunan industri nasional, peningkatan produktivitas tenaga kerja, serta penguatan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional. Sertifikasi kompetensi kerja diharapkan menjadi instrumen pengakuan kompetensi yang sah, terpercaya, dan relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.

Visi

Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang terpercaya, independen, dan berdaya saing, dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja di bidang industri pupuk dan industri terkait sesuai standar nasional dan kebijakan pembangunan nasional.

Misi

  1. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, PP Nomor 10 Tahun 2018, serta pedoman dan ketentuan BNSP.
  2. Mengembangkan skema sertifikasi berbasis SKKNI, SKKK, dan kebutuhan riil industri.
  3. Menjamin mutu pelaksanaan sertifikasi melalui penerapan sistem manajemen sertifikasi yang objektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Mendukung kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi.
  5. Memperkuat sinergi dengan industri, asosiasi profesi, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan terkait.

Tujuan dan Manfaat

Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja oleh LSP IPI bertujuan untuk memberikan pengakuan kompetensi tenaga kerja sesuai standar yang telah ditetapkan. Sertifikasi ini memberikan manfaat bagi tenaga kerja dalam meningkatkan profesionalisme, kepastian kompetensi, dan peluang kerja. Bagi industri, sertifikasi mendukung tersedianya tenaga kerja yang kompeten, produktif, dan memenuhi standar keselamatan kerja.

Bagi negara, sertifikasi kompetensi merupakan bagian integral dari sistem pengembangan SDM nasional dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, ketahanan industri, serta daya saing Indonesia di tingkat global.

Harapan

Memasuki Tahun 2026, LSP IPI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan sertifikasi kompetensi, memperluas cakupan skema sertifikasi, serta menjaga kepatuhan terhadap seluruh regulasi dan kebijakan nasional. LSP IPI diharapkan dapat terus berkontribusi secara nyata dalam mendukung terwujudnya tenaga kerja Indonesia yang kompeten, tersertifikasi, dan siap bersaing di pasar kerja nasional maupun internasional.

Akhir kata, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, industri, asosiasi, asesor, dan mitra kerja atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin. Semoga LSP IPI senantiasa mampu menjalankan amanah sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat, industri, dan negara.

Ketua
Lembaga Sertifikasi Profesi
Industri Pupuk Indonesia (LSP IPI)


Dr. Ir. Agus Subekti, M.Si.