Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan
karunia-Nya, Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Pupuk Indonesia (LSP IPI)
dapat memasuki Tahun 2026 dengan komitmen yang berkelanjutan dalam
menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan nasional di bidang ketenagakerjaan serta
pengembangan sumber daya manusia.
Sebagai lembaga sertifikasi profesi yang berlisensi Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), LSP IPI melaksanakan sertifikasi
kompetensi kerja dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018
tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, serta seluruh pedoman dan
ketentuan teknis BNSP yang berlaku. Pelaksanaan sertifikasi ini juga
selaras dengan kebijakan pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024, khususnya dalam agenda peningkatan
kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia.
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan SDM nasional,
penyelenggaraan sertifikasi kompetensi oleh LSP IPI juga sejalan dengan Peraturan
Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan
Pelatihan Vokasi, serta kebijakan strategis pemerintah dalam penyiapan
tenaga kerja yang kompeten, produktif, dan berdaya saing global.
Memasuki Tahun 2026, LSP IPI telah berhasil mengembangkan
dan menetapkan 144 Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) serta 58
skema sertifikasi kompetensi baru yang mencakup bidang laboratorium,
operasi, mekanik, instrumentasi, dan kelistrikan. Pengembangan SKKK dan
skema sertifikasi tersebut disusun berdasarkan analisis kebutuhan industri,
kajian teknis, serta mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI), SKKK, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga mampu memberikan jaminan mutu kompetensi tenaga kerja secara
objektif dan terukur.
Penambahan SKKK dan skema sertifikasi ini merupakan bagian
dari peran aktif LSP IPI dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pembangunan
industri nasional, peningkatan produktivitas tenaga kerja, serta penguatan
sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional. Sertifikasi kompetensi kerja
diharapkan menjadi instrumen pengakuan kompetensi yang sah, terpercaya, dan
relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
Visi
Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang terpercaya,
independen, dan berdaya saing, dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi
kerja di bidang industri pupuk dan industri terkait sesuai standar nasional dan
kebijakan pembangunan nasional.
Misi
Tujuan dan Manfaat
Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja oleh LSP IPI
bertujuan untuk memberikan pengakuan kompetensi tenaga kerja sesuai
standar yang telah ditetapkan. Sertifikasi ini memberikan manfaat bagi tenaga
kerja dalam meningkatkan profesionalisme, kepastian kompetensi, dan peluang
kerja. Bagi industri, sertifikasi mendukung tersedianya tenaga kerja yang
kompeten, produktif, dan memenuhi standar keselamatan kerja.
Bagi negara, sertifikasi kompetensi merupakan bagian
integral dari sistem pengembangan SDM nasional dalam rangka mendukung pertumbuhan
ekonomi, ketahanan industri, serta daya saing Indonesia di tingkat global.
Harapan
Memasuki Tahun 2026, LSP IPI berkomitmen untuk terus
meningkatkan kualitas penyelenggaraan sertifikasi kompetensi, memperluas
cakupan skema sertifikasi, serta menjaga kepatuhan terhadap seluruh regulasi
dan kebijakan nasional. LSP IPI diharapkan dapat terus berkontribusi secara
nyata dalam mendukung terwujudnya tenaga kerja Indonesia yang kompeten,
tersertifikasi, dan siap bersaing di pasar kerja nasional maupun internasional.
Akhir kata, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh
pemangku kepentingan, industri, asosiasi, asesor, dan mitra kerja atas dukungan
dan kerja sama yang telah terjalin. Semoga LSP IPI senantiasa mampu menjalankan
amanah sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat,
industri, dan negara.
Ketua
Lembaga Sertifikasi Profesi
Industri Pupuk Indonesia (LSP IPI)
Dr. Ir. Agus Subekti, M.Si.